Ronaldus Asto Dadut | Foto: Tempo Menurut Portal kemenkumham.go.id, perdagangan manusia atau human trafficking adalah modus kejahatan perbudakan modern dalam bentuk transaksi jual beli terhadap orang yang dalam perjalanannya terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional yang pada umumnya dilakukan secara tertutup dan bergerak di luar hukum. Definisi perdagangan orang menurut Protokol Palermo tertuang di dalam Pasal (3)1 yang berbunyi: “Perdagangan orang yang dilakukan oleh orang lain, berarti perekrutan, pengiriman kesuatu tempat, pemindahan, penampungan atau penerimaan melalui ancaman, atau pemaksaan dengan kekerasan lain, penculikan, penipuan, penganiayaan, penjualan, atau tindakan penyewaan untuk mendapat keuntungan atau pembayaran tertentu untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi yang dimaksud termasuk pula berupa eksploitasi pelacuran, seksual, melalui perbudakan, melalui praktik-praktik serupa perbudakan, melalui penghambaan atau melalui pemindahan organ ...
Hi, welcome to my blog. I am Efa Butar butar, who loves to travel, eat and to find out much more about fashion, bodycare, skincare, haircare and make-up. Feel free to contact me through email at efamb22@gmail.com for partnership. Enjoy the beauty of writing. Love - Efa