Ilustrasi pemilu | Foto: Dokpri Hak suara bagi setiap warga berusia 17 tahun ke atas, termasuk disabilitas, diatur dalam Undang-undang Pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Tujuan utama dari pemilu sendiri adalah untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di Ppemerintahan. Dalam pemilu, semua orang yang telah berusia 17 tahun ke atas, berhak menggunakan suaranya untuk memilih pemimpinnya. Semua orang, termasuk rekan-rekan berkebutuhan khusus atau disabilitas. Hal ini sudah diatur pula dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan bahwa Hak Politik bagi Penyandang Disabiltias. Pasal 75 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib Menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam kehidupan Politi...
Hi, welcome to my blog. I am Efa Butar butar, who loves to travel, eat and to find out much more about fashion, bodycare, skincare, haircare and make-up. Feel free to contact me through email at efamb22@gmail.com for partnership. Enjoy the beauty of writing. Love - Efa