Skip to main content

Featured

Kasus DBD Meningkat, Kemenkes dan Takeda Terus Galakkan Kampanye #Ayo3MplusVaksinDBD

Ilustrasi pasien DBD | Foto: Freepik Penyakit Demam Berdarah (DBD) serang manusia lintas usia Pada 21 Maret 2024 kompas.id merilis berita yang menyampaikan bahwa 71 anak di Jawa Barat, meninggal karena DBD. Dua pekan lalu, tribunjatim-timur.com menyampaikan bahwa dua warga Kota Batu meninggal dunia juga karena DBD. 1 orang dewasa, dan 1 orang balita. Dari kedua berita teraktual ini, kita bisa menyimpulkan bahwa demam berdarah menyerang manusia lintas usia. Lebih luas lagi, penyakit ini juga bisa terjadi lintas golongan. Dewasa, muda bahkan balita. Miskin, menengah, bahkan kaya semua sama. Berpotensi terkena penyakit DBD.  Mengenal penyakit Demam Berdarah dan gejala yang ditimbulkan Dilansir dari website resmi World Health Organization (WHO), demam berdarah atau demam dengue adalah infeksi virus yang disebabkan oleh virus dengue (DENV) yang ditularkan ke manusia melalui gigitan nyamuk yang terinfeksi. Umumnya, demam berdarah ditemukan di daerah beriklim tropis dan subtropis di seluruh d

Partisipasi Remaja Dengan Disabilitas Dalam Pemilu 2024

 

Ilustrasi pemilu | Foto: Dokpri

Hak suara bagi setiap warga berusia 17 tahun ke atas, termasuk disabilitas, diatur dalam Undang-undang

Pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. 

Tujuan utama dari pemilu sendiri adalah untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di Ppemerintahan. 

Dalam pemilu, semua orang yang telah berusia 17 tahun ke atas, berhak menggunakan suaranya untuk memilih pemimpinnya. Semua orang, termasuk rekan-rekan berkebutuhan khusus atau disabilitas. 

Hal ini sudah diatur pula dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan bahwa Hak Politik bagi Penyandang Disabiltias. Pasal 75 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib Menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam kehidupan Politik.

Urusan pemilu menjadi semakin genting untuk disuarakan saat bersinggungan dengan anak-anak remaja atau pemuda disabilitas yang untuk pertama kalinya akan menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2024 mendatang. 

Terkait itu, Ruang Publik KBR bekerja sama dengan NLR Indonesia menyelenggarakan talkshow bertajuk "Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024"

Talkshow kali ini Ruang Publik KBR turut menghadirkan Noviati S.IP - PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat) sekaligus Tim Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) serta Kenichi Satria Kaffah yang merupakan seorang remaja dengan disabilitas.

Program talkshow ini juga bisa didengarkan di 105 radio jaringan KBR di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua dan 104.2 MSTri FM Jakarta, atau live streaming via website kbr.id dan youtube Berita KBR.

Mengenal PPRBM

PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabiltasi Bersumber Daya Masyarakat) Solo merupakan sebuah lembaga yang berdiri tahun 1978 bergerak dalam isu pemberdayaan dan advokasi bagi penyandang disabilitas, OYPMK dan kelompok-kelompok rentan yang selama ini masih termarjinalkan. Kegiatan pendampingan ini hingga saat ini masih terus dilakukan dengan wilayah kerja fokus di Jawa Tengah. 

Sasaran kegiatan yang dilakukan lembaga ini cukup banyak, meliputi bidang kesehatan, pendidikan, sosial, budaya hingga seni melalui berbagai kegiatan seperti public speaking, peningkatan potensi minat bakat di bidang olahraga, seni hingga peningkatan capacity building bagi orang tua para kelompok termajinalkan. 

Menariknya, lembaga ini juga memberikan kesempatan kepada seluruh rekan-rekan disabilitas untuk menjadi tim di lembaga tersebut entah itu di tim program, sekretariat, maupun juga sebagai pendamping lapangan. 

"Dari tahun 2010, (kami) sudah merekrut rekan-rekan disabilitas untuk bergabung sebagai bagian dari lembaga PPRBM Solo itu sendiri" Ujar Noviati dalam pemaparannya. 

Kenichi: Masih banyak teman-teman yang belum pernah ngerasain nyoblos

Bicara soal pemilu dan hak suara atas setiap orang yang telah berusia 17 tahun ke atas, ada sebuah fakta menarik yang disampaikan Kenichi, remaja disabilitas, dalam talkshow kemarin. 

"Masih banyak teman-teman (disabililitas) yang belum pernah ngerasain nyoblos, politik itu gimana? Presiden itu ngapain aja, gitu? Kenapa kita harus memilih? Apa fungsi memilih? Itu masih banyak yang belum tahu" Pungkasnya. 

Untuk menyiasati hal tersebut, Ken - begitu ia dipanggil, kerap terlibat dalam sosialisasi bersama KPU, Bawaslu, lalu kemudian menyuarakan narasi betapa pentingnya memilih dan menggunakan hak suara dalam pesta akbar untuk kebaikan negara Indonesia ke depannya kepada rekan-rekannya. 

Lewat sosialisasi tersebut, Kenichi berharap, agar remaja disabilitas, terutama yang baru pertama kali menggunakan hak suaranya, dapat berpartisipasi dan terlibat langsung dalam pesta akbar Indonesia ini. 

Peran Panwaslu dalam memfasilitasi remaja disabilitas dalam pemilu

Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 5 secara jelas menyebutkan bahwa Penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama sebagai pemilih, sebagai peserta pemilu serta sebagai penyelenggara pemilu. 

Ada juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 22 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih sudah memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap disabilitas mulai dari hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak memberikan suara secara rahasia, hak atas TPS yang accesible, untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai anggota legislatif termasuk jika ada disabilitas yang berkeinginan untuk mendaftar sebagai Presiden atau Wakil Presiden. 

Hal ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Panwaslu memberikan fasilitas terdapat remaja disabilitas dalam pemilu, hanya memang implementasinya belum bisa berjalan dengan maksimal. 

Untuk itu, Panwaslu bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat secara keseluruhan termasuk non disabilitas agar berperan aktif  dalam pengawasan pemilu. 

Panwaslu juga memastikan agar lokasi TPS harus accesible yaitu tidak berundak, tidak ada di lorong sempit, dan bilik suara harus lebar sesuai kursi roda.

Comments