Skip to main content

Partisipasi Remaja Dengan Disabilitas Dalam Pemilu 2024

 

Ilustrasi pemilu | Foto: Dokpri

Hak suara bagi setiap warga berusia 17 tahun ke atas, termasuk disabilitas, diatur dalam Undang-undang

Pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. 

Tujuan utama dari pemilu sendiri adalah untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di Ppemerintahan. 

Dalam pemilu, semua orang yang telah berusia 17 tahun ke atas, berhak menggunakan suaranya untuk memilih pemimpinnya. Semua orang, termasuk rekan-rekan berkebutuhan khusus atau disabilitas. 

Hal ini sudah diatur pula dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan bahwa Hak Politik bagi Penyandang Disabiltias. Pasal 75 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib Menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam kehidupan Politik.

Urusan pemilu menjadi semakin genting untuk disuarakan saat bersinggungan dengan anak-anak remaja atau pemuda disabilitas yang untuk pertama kalinya akan menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2024 mendatang. 

Terkait itu, Ruang Publik KBR bekerja sama dengan NLR Indonesia menyelenggarakan talkshow bertajuk "Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024"

Talkshow kali ini Ruang Publik KBR turut menghadirkan Noviati S.IP - PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat) sekaligus Tim Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) serta Kenichi Satria Kaffah yang merupakan seorang remaja dengan disabilitas.

Program talkshow ini juga bisa didengarkan di 105 radio jaringan KBR di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua dan 104.2 MSTri FM Jakarta, atau live streaming via website kbr.id dan youtube Berita KBR.

Mengenal PPRBM

PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabiltasi Bersumber Daya Masyarakat) Solo merupakan sebuah lembaga yang berdiri tahun 1978 bergerak dalam isu pemberdayaan dan advokasi bagi penyandang disabilitas, OYPMK dan kelompok-kelompok rentan yang selama ini masih termarjinalkan. Kegiatan pendampingan ini hingga saat ini masih terus dilakukan dengan wilayah kerja fokus di Jawa Tengah. 

Sasaran kegiatan yang dilakukan lembaga ini cukup banyak, meliputi bidang kesehatan, pendidikan, sosial, budaya hingga seni melalui berbagai kegiatan seperti public speaking, peningkatan potensi minat bakat di bidang olahraga, seni hingga peningkatan capacity building bagi orang tua para kelompok termajinalkan. 

Menariknya, lembaga ini juga memberikan kesempatan kepada seluruh rekan-rekan disabilitas untuk menjadi tim di lembaga tersebut entah itu di tim program, sekretariat, maupun juga sebagai pendamping lapangan. 

"Dari tahun 2010, (kami) sudah merekrut rekan-rekan disabilitas untuk bergabung sebagai bagian dari lembaga PPRBM Solo itu sendiri" Ujar Noviati dalam pemaparannya. 

Kenichi: Masih banyak teman-teman yang belum pernah ngerasain nyoblos

Bicara soal pemilu dan hak suara atas setiap orang yang telah berusia 17 tahun ke atas, ada sebuah fakta menarik yang disampaikan Kenichi, remaja disabilitas, dalam talkshow kemarin. 

"Masih banyak teman-teman (disabililitas) yang belum pernah ngerasain nyoblos, politik itu gimana? Presiden itu ngapain aja, gitu? Kenapa kita harus memilih? Apa fungsi memilih? Itu masih banyak yang belum tahu" Pungkasnya. 

Untuk menyiasati hal tersebut, Ken - begitu ia dipanggil, kerap terlibat dalam sosialisasi bersama KPU, Bawaslu, lalu kemudian menyuarakan narasi betapa pentingnya memilih dan menggunakan hak suara dalam pesta akbar untuk kebaikan negara Indonesia ke depannya kepada rekan-rekannya. 

Lewat sosialisasi tersebut, Kenichi berharap, agar remaja disabilitas, terutama yang baru pertama kali menggunakan hak suaranya, dapat berpartisipasi dan terlibat langsung dalam pesta akbar Indonesia ini. 

Peran Panwaslu dalam memfasilitasi remaja disabilitas dalam pemilu

Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 5 secara jelas menyebutkan bahwa Penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama sebagai pemilih, sebagai peserta pemilu serta sebagai penyelenggara pemilu. 

Ada juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 22 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih sudah memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap disabilitas mulai dari hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak memberikan suara secara rahasia, hak atas TPS yang accesible, untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai anggota legislatif termasuk jika ada disabilitas yang berkeinginan untuk mendaftar sebagai Presiden atau Wakil Presiden. 

Hal ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Panwaslu memberikan fasilitas terdapat remaja disabilitas dalam pemilu, hanya memang implementasinya belum bisa berjalan dengan maksimal. 

Untuk itu, Panwaslu bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat secara keseluruhan termasuk non disabilitas agar berperan aktif  dalam pengawasan pemilu. 

Panwaslu juga memastikan agar lokasi TPS harus accesible yaitu tidak berundak, tidak ada di lorong sempit, dan bilik suara harus lebar sesuai kursi roda.

Comments

Popular posts from this blog

KiriminAja VS Komship, pilih mana untuk dukung usaha?

  Pesanan pembeli yang siap dikirim | Foto: Dokpri - Efa Butar butar Usaha yang lahir dari pandemi Covid-19 Sejak pandemi Covid-19 melanda, banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk sekedar menjaga kewarasan hingga bertahan hidup. Ada yang berolahraga dari rumah, ada yang fokus membangun konten, ada juga yang perlahan-lahan belajar mengelola sebuah bisnis entah itu berjualan produk pribadi atau sekedar menjadi reseller produk orang lain.  Masyarakat tersebut termasuk saya di dalamnya. Saya yang berolahraga dari rumah, saya yang bekerja dari rumah, saya yang juga turut belajar menjadi reseller produk kosmetik, produk perawatan tubuh, produk perawatan kulit hingga parfum dari salah satu brand yang berasal dari Swedia.  Sebenarnya semua bermula dari keinginan untuk merawat kulit saja. Mumpung banyak waktu di rumah. Saat itu meski produk kosmetik lokal sudah merebak, saya masih tetap terbayang-bayang aroma salah satu produk perfumed body cream dari brand tersebut yan...

Terapkan Inovasi, Cara Blogger Pertahankan Eksistensi

Ani Berta saat menyampaikan materi dalam talkshow Inovasi Blogger di Era Sosial Media | Foto: Maria  Eksistensi blog dari masa ke masa Februari 2006, portal berita ANTARA News merilis berita yang menyebutkan bahwa jumlah Blog di internet mencapai 27 juta. Tahun 2024, website optinmonster.com mirilis data bahwa ada sekitar 600jt blog di dunia pada tahun 2023 meskipun angka tersebut mencakup situs yang tidak aktif sehingga memang bisa memengaruhi keakuratan statistik.  Di sisi berbeda, jumlah pengguna Instagram di dunia dari tahun ke tahun juga terus menunjukkan pertumbuhannya. Tahun 2013 misalnya, pengguna sosial media yang berasal dari Amerika Serikat ini, digunakan oleh 110jt pengguna, dibandingkan Kuartal II tahun 2024, penggunanya telah mencapai 2,25 miliar. Fantastik! Sama halnya dengan YouTube. Sosial media yang memungkinkan penggunanya untuk menggunggah, menonton dan berbagi video ini juga turut mengalami kenaikan pengguna.  Tahun 2014 saja, YouTube sudah memiliki 1...

Bikin SKCK Online, 15 Menit Beres, Tapi...

  Tangkap layar tampilan SKCK | Foto: Dokpri - Efa Butar butar - Diolah dengan Canva Sejak diluncurkan tahun 2022 silam, kehadiran aplikasi PRESISI terbilang cukup memudahkan; meski banyak yang mesti harus di upgrade lagi. B agi yang belum tahu, PRESISI Polri menawarkan sistem yang menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat/membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga ke hilir. Seluruh tawaran ini dikemas dalam sebuah aplikasi yang diberi nama PRESISI. Jika ingin bicara makna harfiah, PRESISI juga menjadi slogan Polri di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.  Layanan yang diberikan  Layanan yang tersaji pada aplikasi ini cukup beragam mulai dari layanan SIM, STNK, Tilang, SKCK hingga Izin Keramaian.   Bukan hanya itu, di aplikasi ini juga tersedia informasi kantor polisi ...