Ketahui Syarat Perpanjangan STNK

Ilustrasi antrian warga membayar pajak kendaraan bermotor | Foto: Otomotif.Kompas

Taofik Hidajat, salah satu alumni Program Studi Manajemen, STIE BPD Jateng tahun 2018 dalam skripsinya menyampaikan bahwa ada sejumlah alasan penyebab keterlambatan pembayaran PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, alasan tersebut antara lain:

  1. Tidak pernah ada pemeriksaan
  2. Kendaraan akan dijual
  3. Kendaraan digadaikan
  4. Kendaraan jarang dipakai
  5. Kendaraan dipinjam pihak lain
  6. Belum ada waktu
  7. Posisi kendaraan di luar kota
  8. Kendaraan sudah rusak
  9. Kendaraan sudah tua
  10. Lokasi jauh
  11. Belum ada dana dan
  12. Lupa

Taofik mendapatkan data ini dari BPPD Jawa Tengah untuk kemudian diolah dalam skripsinya.

Mengenal STNK dan PKB

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftar di Indonesia yang diterbitkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yaitu tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi; Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan dan PT. Jasa Raharja (Persero). 

Di dalam STNK, kita bisa menemukan data identitas kepemilikan nomor polisi dan identitas kendaraan bermotor yang kemudian nanti akan dicetak pada pelat nomor lalu dipasang pada kendaraan bermotor tersebut. 

Setiap tahunnya, STNK harus melalui pengesahan lewat pembayaran PKB yang dilakukan setiap tahun. 

Sehingga memang, PKB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik setiap tahunnya sedangkan STNK diperpanjangan setiap 5 tahun bersamaan dengan pembayaran PKB sekaligus verifikasi fisik kendaraan di Samsat. 

Alasan kenapa harus bayar pajak bermotor dan perpanjang STNK

Dilansir dari laman samsatdigital.id, PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintah daerah dan pembangunannya. 

Sehingga selain sebagai sumber pendapatan daerah, membayar PKB tepat waktu juga bermanfaat untuk:

  • Membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum
  • Membantu peningkatan pendapatan kabupaten dan kota
  • Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. 

Rutinnya pembayaran PKB setiap tahun sebetulnya akan membawa dampak baik pula terhadap kepemilikan STNK, seperti:

  • Menjaga legalitas kendaraan
  • Menjaga keamanan hukum pemilik kendaraan
  • Menjaga data kepemilikan kendaraan
  • Menghindari denda keterlambatan pembayaran PKB

Sebaliknya, jika STNK tidak diperpanjang, maka kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan. Bahaya ke depannya, jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan dengan kendaraan bermotor kamu, hilang misalnya, kamu akan kesulitan sendiri untuk melakukan pelaporan kehilangan atas motormu. 

Paling gampangnya deh, kalau STNK tidak diperpanjang, berkendaramu juga jadi ngga nyaman. Terutama saat ada razia oleh petugas di tengah jalan. Bagaimanapun, pengendara yang STNKnya mati bisa dikenakan tilang dengan denda paling banyak 500.000 atau pidana kuraungan paling lama 2 bulan. Bahkan kendaraan bisa disita oleh penyidik kepolisian. 

Ketahui syarat perpanjangan STNK

Setelah mengetahui manfaat membayar PKB dan memperpanjang STNK serta dampak buruknya jika hal tersebut tidak dilakukan, sudah semestinya teman-teman yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayarkan PKB dan melakukan perpanjangan STNK. 

Bagi yang ingin melakukan perpanjangan pajak motor tahun, dilansir dari planetban.com, berikut adalah syarat perpanjangan yang harus dipenuhi:

  1. KTP asli yang sesuai dengan data yang tercantum di STNK
  2. BPKB asli kendaraan dan fotokopinya
  3. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa yang sah
  4. Bagi kendaraan perusahaan, sertakan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan
  5. Pastikan juga membawa uang yang cukup untuk membayar nominal pajak kendaraan

Sedangkan bagi kamu yang ingin melakukan perpanjangan STNK atau pajak motor lima tahun, berikut adalah syarat perpanjangan STNK yang dibutuhkan:

  1. STNK asli
  2. BPKB asli
  3. Fotokopi KTP asli dan KTP harus sesuai dengan data yang tercantum di STNK dan BPKB
  4. Kendaraan yang akan diganti platnya (Nomor rangka dan mesin harus diperiksa)
  5. Jika diwakilkan, wajib mengisi formulir permohonan, melampirkan KTP pemilik dan orang yang diberi kuasa, serta surat kuasa
  6. Uang yang cukup untuk membayar pajak kendaraan. 

Prosedur perpanjangan pajak motor

Agar berkendara tetap nyaman, berikut adalah prosedur perpanjangan pajak motor yang bisa diikut:

  1. Kunjungi kantor samsat terdekat dari domisli
  2. Sampaikan petugas tujuan kamu dan kamu akan diberikan formulir perpanjangan STNK. Lalu isi dengan akurat dan lengkap sesuai informasi yang tertera pada STNK
  3. Setelah seluruh formulir lengkap, serahkan formulir bersamaan dengan syarat lain yang dibutuhkan ke loket pendaftaran
  4. Lakukan pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran di kantor samsat tersebut
  5. Proses pembayaran dan perpanjangan STNK selesai. Kamu akan menerima STNK yang telah diperpanjang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru sebagai bukti bahwa pajak kendaraan kamu sudah diperpanjang.

Bagaimana? Mudah bukan?
Semoga dengan ini, tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak motor dan memperpanjang STNK dengan keamanan dan kenyamanan bersama.

Post a Comment

5 Comments

  1. Lengkap banget Kak tahapan syarat perpanjangan STNK di artikelnya. Ngebantu banget. Makasih yaa udah sharing Kak :)

    ReplyDelete
  2. Baru aja q bayar PKB. Sebagai warga negara yg baik aku nggak pernah telat soal administrasi baik PKB maupun STNK. aku percaya kalau kita tertib dan ngg telat bayar dan perpanjang maka manfaat yg akan kembali ke kita juga akan lebih cepat.

    ReplyDelete
  3. Wajib banget baca ini sebelum perpanjang STNK! Jangan sampai kena tilang.

    ReplyDelete
  4. Pas bgt aku memang lg mau perpanjang STNK tahunan kebetulan deket2 bulan september ini

    ReplyDelete
  5. Artikel ini sangat informatif. Saya tidak tahu bahwa perpanjangan STNK lima tahunan memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan. Biasanya di urusin Bapak. Terima kasih atas penjelasannya

    ReplyDelete