![]() |
Pembicara APLI EXHIBITION DAY 3 | Foto: Properti Iwita |
Ada yang pernah mendapatkan tawaran bisnis MLM tapi produknya ngga ada? Kira-kira gimana? Terima atau tolak nih?
Produk yang ngga berwujud itu maksudnya gimana sih?
Tema ini masuk dalam topik bahasan talkshow dalam rangkaian acara APLI EXHIBITION 2022 yang digelar di Pasar Raya Blok M pada tanggal 24-26 Juli lalu.
Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan ulang tahun APLI yang ke-38 tahun. Tak hanya APLI, turut pula hadir sejumlah perusahaan yang terdaftar di APLI meramaikan acara lewat booth-boothnya yang menarik untuk dikunjungi.
Kembali tentang tema yang diangkat di hari ketiga sekaligus menjadi tema penutup dalam APLI EXHIBITION. Artikel ini akan berkaitan pula dengan artikel yang sebelumnya telah tayang dalam blog saya.
Baca juga: APLI Exhibition, Jawab Pertanyaan MLM Halal atau Haram?
Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, APLI menghadirkan sejumlah pembicara yang tentu, mengetahui seluk beluk topik ini dengan profesional. Di antaranya adalah:
- Dendy Apriandi, ST selaku Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM
- Ronny Salomo Maresa selaku Kepala Subdirektorat Distribusi Langsung dan Waralaba
- Aldison, SH selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti
- Serta dimoderatori oleh Dr. U. Mulyaharja, SH.,SE.,MH.,MKn.CLA sekaligus sebagai Praktisi Hukum
Ketentuan barang dan jasa yang dapat dan tidak dapat dipasarkan oleh penjualan langsung
![]() |
Ketentuan Umum Penjualan Langsung | Foto: Efa Butar butar |
"Bicara tentang penjualan langsung, itu ada beberapa aturan. Ada ketentuan umum tentang distribusi barang. Dari produsen bagaimana, ada pemisahan antara perdagangan besar 46 atau biasa kita kenal dengan pengecer. Yaitu, KBLI awalnya 47, gitu ya. Dan tidak boleh langsung dijual harus melalui distributor dan sebagainya. Khusus 4799 penjualan langsung, itu ada beberapa aturan." Ujar Dendy Apriandi.
Ketentuan yang dimaksud menurut pemaparannya, barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha (Dasar Hukum Ps.1, PP 29/2021).
Penjualan Langsung dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place (Dasar Hukum Ps. 51 huruf j, PP 29/2021).
Pemaparan ini sekaligus menjelaskan, kenapa sih produk-produk MLM itu dilarang dijual di market place? Nah ini jawabannya, karena aturan tersebut telah dicantumkan dalam ketentuan yang jelas dan memiliki Dasar Hukum yang kuat.
Pelaku distribusi tidak langsung, dilarang mendistribusikan barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif (Dasar Hukum Ps. 55 (3), PP 29/2021).
Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung (Dasar Hukum Ps. 54. PP 29/2021).
Teliti sebelum investasi
Aku akan kembali mengutip statment Bapak Kany V. Soemantoro selaku ketua Umum APLI dalam talkshow yang berlangsung minggu lalu "Kita ngga munafik ya, citra daripada multi level atau citra dari direct selling itu memang sedemikian rupa (baiknya). Saking seksinya, saking bagusnya industri kami ini, kita ini (bisnis MLM), sering ditumpangi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan model bisnis kita sebagai ajang untuk mendapatkan keuntungan sesaat" Begitu ucapnya.
Sebelumnya, Dendy Apriandi dalam pemaparannya telah menjelaskan bahwa produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.
Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sendiri merupakan salah satu alternatif investasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Instrumen investasi ini memberikan peluang bagi investor untuk bisa mendapatkan profit yang tinggi, namun di balik peluang tersebut, ada risiko yang harus diperhatikan dan dipahami.
Beberapa contoh PBK yakni forex, sistem perdagangan otomatis, kripto dan emas digital.
Instumen-instrumen investasi ini lah yang juga kerap "meminjam" atau memanfaatkan model bisnis MLM untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Itu sebabnya, memang perlu teliti dan memahami informasi dengan sangat jelas sebelum memutuskan untuk berinvestasi agar tak terjebak dengan investasi bodong yang merugikan diri sendiri.
"Sebelum kita melakukan investasi, sebelum kita melakukan trading, kita harus cek dulu di https://www.bappebti.go.id/, apakah perusahaan atau entitas yang menawarkan kepada kita itu, memiliki izin atau tidak di bappebti secara legal." Ujar Bp Aldison dalam pemaparannya.
Selain itu, Aldison juga menyampaikan bahwa penting mengetahui logis tidaknya investasi yang ditawarkan. "Ketika mengiming-imingi, misalnya dapat income sekian. Bapak, ibu tidak usah ngapa-ngapain, cukup gini-gini aja, akan dapat bonus. Saya rasa, itu ngga masuk akal. Nah, kita harus lebih waspada terhadap hal-hal seperti itu." Lanjut Bp. Aldison memberi contoh paling sederhana.
"Kalau boleh bicara Bappebti, pokoknya, kita mengacu kepada PP saja. PP sudah jelas aturannya seperti apa, itu tidak multitafsir, itu tinggal kita laksanakan. Pokoknya, kalau Anda memiliki izin MLM, Anda tidak boleh berkegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sesederhana itu." Tutup Bp. Aldison.
- Barang tidak berwujud bisa dijual MLM sepanjang mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
- Produk MLM tidak boleh melakukan Perdagangan Komoditi Berjangka.