![]() |
Sumber foto: Freepik |
Beberapa waktu lalu, aku membahas mengenai prosedur pembuatan E Passpor di Kanim I Jakarta Barat. Selain prosesnya yang cepat dan mudah, biaya yang dikucurkan juga menuruku sepadan. Tidak terlalu mahal, tidak juga terlalu murah.
Passpor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Nah, jika dulu hanya ada passpor biasa, sejak 2015 pemerintah menghadirkan E Passpor dengan beberapa keunggulan dibandingkan penggunaan passpor biasa. Salah satunya adalah bebas visa ke berbagai negara dan tingkat keamanan data pemilik yang lebih akurat.
Dalam pembuatannya, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh orang yang mengajukan pembuatan passpor, yakni:
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- Ijazah atau akte lahir atau data lain yang mencantumkan nama orang tua dan fotocopy nya
- KTP asli dan fotocopy
- Passpor lama untuk mereka yang masa berlaku passpornya sudah habis
- Surat rekomendasi dari kantor atau surat domisili.
Untungnya, seluruh syarat yang dibutuhkan oleh Imigrasi untuk pembukaan E Passpor bisa kulengkapi. Termasuk surat rekomendasi dari kantor yang mereka inginkan. Jadi proses pendaftaran berjalan lancar. Sayangnya, adikku yang juga ikut mengurus e passpor kesulitan untuk melengkapi syarat terakhir tersebut.
Kabar baiknya adalah, dia memang tinggal di Depok untuk sementara waktu untuk keperluan kuliahnya dan untuk itu berhak meminta surat domisili dari RT setempat.
Kalau kebetulan tidak kerja di Jakarta, Batam atau Surabaya, bagaimana?
Petugas akan meminta Surat Domisili dari pemerintah setempat dimana kamu tinggal.
Lalu bagaimana prosedur pembuatan surat domisili itu sendiri?
Mengurus Surat Domisili
Surat domisili diperlukan oleh petugas Imigrasi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kamu adalah warga sementara di Jakarta yang ingin mengajukan pembuatan E Passpor.
Oh iya, by the way pembuatan E Passpor belum bisa di semua Kantor Imigrasi, hanya di beberapa KANIM Jakarta, Surabaya dan Batam. Kebetulan banget, aku udah kerja dan tinggal di Jakarta selama 4 tahun belakangan.
Yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana jika ada warga lain yang domisili dan kerjanya di luar Kanim pembuatan E Passpor ingin mengajukan pembuatan E Passpor?
Kemana mereka harus mengambil surat domisili? Masa tinggal beberapa hari di Jakarta bisa langsung ngajuin surat domisili?
Kalau harus minta surat rekomendasi kerja juga percuma kalau kerjanya di kota yang lain dari 3 lokasi Kanim di atas. Jadi untuk permasalahan ini, aku harap kamu ngga perlu bertanya. Karena aku sendiri ngga punya jawabannya. Hehhe
Kembali tentang mengurus surat domisili.
Menurutku pengurusan surat domisili juga cukup mudah ya. Berikut adalah cara mengurus surat domisili:
- Minta surat rekomendasi dari RT, pastikan juga Bapak/Ibu RT telah menandatangani dan telah membubuhkan stempel di surat rekomendasi tersebut
- Bawa surat rekomendasi dari RT ke RW, lalu minta tanda tangan Bapak/Ibu RW. Pastikan juga Bapak/Ibu RW membubuhkan tanda tangan dan stempel di sana
- Bawa surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh RT dan RW ke kelurahan
- Di kelurahan, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan surat domisili
- Beberapa dokumen yang dibutuhkan dan harus kamu bawa adalah: KK, KTP, surat rekomendasi dari RT dan RW serta pas foto 2x3 sebanyak 1 lembar
Setelah formulir diisi dan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, serahkan semuanya kepada petugas. Jika Bapak/Ibu Lurah ada di sana, prosesnya cepat selesai kok, soalnya surat domisili bisa langsung ditandatangi oleh yang bersangkutan. Jika tidak ada, ya siaps-siap menunggu sampai surat domisilimu ditanda tangani. Heheh.